Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Di Info GTK Dengan Tampilan Terbaru DAPODIK.CO.ID - Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMKDi Info GTK Dengan Tampilan Terbaru.
Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa
Guru profesional dibuktikan dengan sertifikat guru. Betul yang dikatakan Pak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, sertifikat guru ibarat SIM untuk mengajar. Masalahnya, masih ada 1,6 juta guru yang belum bersertifikat. Mereka dalam antrean karena kuota terbatas.
Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi. METROJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Guru ASN jenjang TK, SD, SMP dan SMA bahwa tunjangan sertifikasi guru akan segera dibayarkan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota pemberian

Besaran guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, sementara guru yang belum memiliki SK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

c6ar.
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/125
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/556
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/558
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/430
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/275
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/151
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/31
  • bz8c5g6lyt.pages.dev/329
  • tunjangan sertifikasi guru tk